Nurdin Abdullah Bukanlah Gubernur Pertama yang Terjerat Kasus Korupsi

Hakim menyatakan Nurdin Basirun terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri. Uang sogokan itu diberikan melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Lalu, dari Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.
Nurdin Basirun juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya 2016-2019.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ikut terjaring dalam OTT KPK pada Juli 2018. Mantan petinggi GAM ini, diproses hukum atas perbuatan melakukan dua tindak pidana. Pertama, menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp1 miliar. Uang sogok diberikan untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Tujuannya mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018 itu. Kedua, Irwandi Yusuf yang menjabat Gubernur Aceh dua periode (2007-2012 dan 2017-2022), dalam dakwaan dituding menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur di Serambi Mekah itu.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019), majelis hakim menghukum Irwandi bersalah dalam kasus suap DOKA tahun 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Tapi majelis hakim menyatakan, Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga dari JPU pada KPK. Inti dakwaan jaksa, Irwandi sebagai Gubernur Aceh 2007-2012 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Izil Azhar menerima gratifikasi Rp32 miliar. Uang itu diduga terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Gatot Pujo Nugroho adalah Gubernur Sumatera Utara sejak 14 Maret 2013. Sebelumnya, ia Plt Gubernur Sumut 2011 hingga 2013 menggantikan Syamsul Arifin yang terjerat kasus korupsi. Baru menjabat sekitar dua tahun sebagai gubernur, Gatot Pujo Nugroho sudah terjerat dalam sejumlah kasus korupsi sekaligus dalam waktu bersamaan.
Pertama, Gatot Pujo Nugroho tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015. Ikut menjadi tersangka dalam kasus ini, istri mudanya, Evy Susanti. Pasangan suami-istri ini, dituding menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera. Gatot-Evy juga menyuap (mantan) Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, yang saat itu anggota Komisi III DPR RI.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga dihukum harus membayar denda sebesar Rp150 juta.
Kasus lain yang menjerat Gatot, korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp4 miliar. Pihak Kejaksaan Agung ketika itu menjelaskan, pada2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp25 miliar. Tahun berikutnya, turun lagi dana hibah Rp2 triliun dan dana bansos Rp43 miliar.
Kejaksaan menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran, sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan pada 24 November 2016.
Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Uang suap diberikan agar anggota DPRD mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Juga agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Gatot Pujo Nugroho pun divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus. Pertama, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Related News

Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kompol Satria Pidana Seumur Hidup

Mitigasi Polusi Udara Jabodetabek, KLH Gencarkan Pengawasan

Pemerintah Bagikan BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerima

Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Tindak 116 Industri Kontributor

Menteri PU Ungkap Swasta Kapok Garap Proyek Pemerintah, Ada Apa?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Simak Komentar Menteri Bahlil