Nyangkut! Siwani Makmur (SIMA) Terancam Delisting, Saham Publik Sentuh 82 Persen
EmitenNews.com—PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul suspensi saham lebih dari 36 bulan atau 3 tahun per Selasa 21 Februari 2023.
Menurut regulasi, sebuah emiten dapat ditendang apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik ternyata masih 'nyangkut' sebesar 363,43 juta saham atau setara 82,12%.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat menyita 53,3 juta saham SIMA atau setara 12,05%, mengingat produsen kemasan ini merupakan salah satu koleksi dalam portofolio Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara berdasarkan data BEI, SIMA tercatat melaporkan kinerja keuangan terakhir pada kuartal III/2019, sehingga 3 tahun lebih emiten ini tak kunjung melaporkan kondisi keuangannya.
Di tingkat pengurus, satu Direktur atas nama Ikman Maulana telah mengundurkan diri pada 17 Februari 2022, tetapi belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Related News
BRImo Tembus 44,4 Juta User, Transaksi Harian Capai Rp25 Triliun!
RUPSLB Garuda (GIAA) Restui Suntikan Modal Rp23,67T dari Danantara
DSSA Grup Sinarmas Sebut Mau Lunasi Surat Utang Rp405,5M
BEI Tetapkan Harga Teoretis Saham ASRM Usai Bagi Dividen Saham 20:1
Direktur Emiten Sekuritas Milik Hapsoro Tiba-tiba Mundur, Ada Alasan?
Direktur Antam (ANTM) Manuver Lagi! Jual di Atas, Serok di Bawah





