Nyangkut! Siwani Makmur (SIMA) Terancam Delisting, Saham Publik Sentuh 82 Persen

EmitenNews.com—PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terancam dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul suspensi saham lebih dari 36 bulan atau 3 tahun per Selasa 21 Februari 2023.
Menurut regulasi, sebuah emiten dapat ditendang apabila gembok saham telah mencapai 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik ternyata masih 'nyangkut' sebesar 363,43 juta saham atau setara 82,12%.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat menyita 53,3 juta saham SIMA atau setara 12,05%, mengingat produsen kemasan ini merupakan salah satu koleksi dalam portofolio Benny Tjokro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara berdasarkan data BEI, SIMA tercatat melaporkan kinerja keuangan terakhir pada kuartal III/2019, sehingga 3 tahun lebih emiten ini tak kunjung melaporkan kondisi keuangannya.
Di tingkat pengurus, satu Direktur atas nama Ikman Maulana telah mengundurkan diri pada 17 Februari 2022, tetapi belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Related News

Kimia Farma (KAEF) Rugi Rp842M di 2024, Utang Jangka Pendek Mengintai

Samindo (MYOH) Belum Lepas Saham TRJA, Kenapa?

BEI Sebut Proses Delisting Sritex (SRIL) Belum Final

Asia Pramulia (ASPR) Resmi Melantai, Sahamnya Naik 21,5 Persen

Hati-hati! Dua Saham Ini Disorot BEI

Baru Setahun, Direktur Sari Kreasi Boga (RAFI) Mundur