OJK Beri Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Online Likuid Jaya Pratama
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan Izin Usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Kepada PT Likuid Jaya Pratama. Izin diberikan lewat SK OJK nomor KEP-11/D.04/2021 tanggal 9 Februari 2022.
PT Likuid Jaya Pratama beralamat di Citylofts Apartment Unit #2315, Jalan KH Mas Mansyur 121, Jakarta 10220. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud," demikian disebut dalam SK OJK.
OJK menilai permohonan izin usaha PT Likuid Jaya Pratama sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Pasal itu mensyaratkan bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.
"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK," demikian maklumat yang disampaikan OJK.(fj)
Related News
Harga Emas Antam Naik Rp25.000 per Gram
Pakai Coretax, Pelaporan SPT Tahunan Melonjak Tajam
Carry Over Stok Kuat, Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Pangan di 2026
Tak Hanya Sukuk, Bank Indonesia Tancap Gas Rilis SRBI
Desember Industri Manufaktur Melemah, Tapi Masih di Jalur Ekspansi
Jasa Raharja dapat Bos Baru, Muhammad Awaluddin Namanya





