EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran bagi calon emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya untuk dapat melakukan penawaran umum perdana saham dengan persentase saham kurang dari ketentuan IPO 10 persen..
Hal itu terkait rencana IPO beberapa anak usaha BUMN yang memiliki nilai ekuitas jumbo, seperti Pertamina Hulu Energy (PHE) dan Palm.co.
Sinyal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/2023).
“Untuk PHE, nanti IPO secara staging size-nya (Red - bertahap) sekarang berapa, nanti berapa. Jadi, BUMN IPO memungkinkan untuk staging. Karena nilainya luar biasa kan disebut bilion bilion USD, ” jelas Inarno kepada media.
Hal itu terkiat dengan permintaan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait pelonggaran kebijakan minimal persentase saham IPO bagi BUMN dan anak usaha.
“Kita usulkan ke BEI untuk staging, karena nilainya besar sekali. Valuasinya bilion bilion USD,” jelas Erick.
Erick ingin memastikan setiap BUMN dan anak usaha BUMN IPO seperti PHE dapat untuk investasi pada ladang minyak dan sistem baru.
“Itu yang ingin (kita) pastikan,” kata Erick.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan III.2.63 Peraturan No 1-A Bursa Efek Indonesia mengatur ekuitas lebih dari Rp2 triliun, jumlah saham yang dilepas ke publik paling sedikit 10 persen dari jumlah saham yang dicatat bursa.
Related News
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun