OJK Beri Penguatan Tata Kelola dan Integritas pada Pelaku Industri Jasa Keuangan di Sultra

Pelaku industri jasa keuangan (IJK) di Sulawesi Tenggara mendapat sesi penguatan tata kelola (governance) dan penegakan integritas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. OJK. Enew.
EmitenNews.com - Para pelaku industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sesi penguatan tata kelola (governance) dan penegakan integritas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari kegiatan itu, diharapkan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan manajemen antipenyuapan dapat berjalan dengan baik.
Dalam keterangannya di Kendari, Sultra, Kepala Departemen Penegakan Integritas dan Audit Khusus OJK Siswani Wisudati mengatakan pihaknya terus mendorong penguatan tata kelola dan penegakan integritas di IJK. Ini upaya menciptakan stabilitas, pertumbuhan, dan penguatan pada industri, serta untuk memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Siswani Wisudati menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan manajemen antipenyuapan pada para pelaku IJK di Sultra dapat berjalan dengan baik.
Dengan begitu keberlangsungan stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Provinsi Sulawesi Tenggara ini tetap terjaga dan dipercaya masyarakat.
OJK terus berupaya menerbitkan berbagai komitmen dan ketentuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sektor jasa keuangan, seperti fraud dan penyuapan.
Upaya OJK sudah banyak, antara lain kita menerbitkan berbagai ketentuan mengenai tata kelola, strategi anti-fraud. Jika lembaga jasa keuangan menerapkan itu, Siswani Wisudati meyakini governance dan integritas bisa ditegakkan.
“Ketentuan saja tidak cukup, secara berkesinambungan, secara berkala, kita harus melakukan penguatan-penguatan seperti hari ini," katanya. ***
Related News

Kabar Baik, 3 Bank Syariah Setara BSI Spin Off dan Merger Tahun IniĀ

Perjelas Distribusi, Diterapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi

BEI Sebut 4 Calon Emiten Siap IPO, Satu Cabut dari Antrean!

BEI Ungkap Buka Kode Domisili Investor

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak