EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Indo Mitra Sekuritas.

OJK Dalam pengemuman resmi pada 17 April 2025, disebutkan bahwa OJK mencabut ijin PT Indo Mitra Sekuritas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas, yang terbukti 

Indo Mitra Sekuritas, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat perusahaan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a juncto Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Indo Mitra Sekuritas sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap. Dengan demikian, sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Indo Mitra Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Selain itu, diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan itu ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Selain itu, PT Indo Mitra Sekuritas juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai emisi efek dan perantara pedagang efek (jika ada), serta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.

OJK melarang PT Indo Mitra Sekuritas menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas. 

OJK melarang PT Indo Mitra Sekuritas menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

PT Indo Mitra Sekuritas memiliki kode perdagangan BD. Perusahaan ini telah dicabut keanggotaannya oleh BEI pada 21 Juni 2018. 

Pemegang saham mayoritas broker ini yaitu PT Intra Asia Corpora. Selain itu, PT Mitra Artha Metra dan Koperasi Mitra Duta.