OJK Kembalikan Sisa Anggaran dan Pajak ke Negara Rp457,5 Miliar
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kembali sisa anggaran tahun 2021 yang tidak terpakai kepada negara. Setoran tersebut akan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK akan menyetor sisa anggaran sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp 230,8 miliar.
"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
"OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara," tambah dia.
Selain itu, dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
Related News
BEI Ungkap Alasan Pencabutan ARB Asimetris 15% Mulai 1 Januari 2027
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, Bandingkan dengan Usulan LPEM FEB UI
NICK Jadi Saham HSC Baru BEI, Kini Total Hampir 60 Saham
Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK





