OJK Luncurkan Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD)
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di daerah terus mendorong perluasan inklusi keuangan masyarakat terutama di perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa.
OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Tengah dan pemangku kepentingan menginisiasi Program Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD) se-Jawa Tengah. Program ini merupakan bagian implementasi Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) untuk mencapai target keuangan inklusif pada 2024 sebesar 90 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman meresmikan program Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan (PIKD) se-Jawa Tengah di Lapangan Desa Plobangan, Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Jumat malam.
“Banyak tantangan mengenai literasi dan edukasi keuangan untuk masyarakat di daerah, oleh karena itu kita butuh PIKD untuk membangun serta meningkatkan tingkat literasi dan pemahaman yang lebih kuat terkait dengan bermacam adanya investasi ilegal serta berbagai kejahatan terkait penggunaan teknologi informasi yang salah urus dan membuat masyarakat menderita,” kata Agusman dalam sambutannya.
Agusman menyampaikan, PIKD merupakan sarana inovasi dan kolaborasi OJK bersama pemangku kepentingan yang bertujuan sebagai Pusat Informasi Keuangan yang menjangkau lini terkecil hingga unit desa secara masif, sehingga pengetahuan keuangan (literasi) dan perolehan akses keuangan (inklusi) dapat meningkat dan memperkuat sektor jasa keuangan serta menghindarkan masyarakat dari hal-hal yang ilegal dan merugikan masyarakat.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





