EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan atua OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024 . Perpanjangan akan dilakukan secara "targeted" dan sektoral untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi COVID-19.
Dalam siaran persnya, Senin (28/11) OJK menyebutkan bahwa saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi. Terutama disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS The Fed, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam yang dilakukan OJK, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi COVID-19 (scarring effect).
Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024.
Segmen yang dimaksud adalah segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor. Sedangkan secara sektoral yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Selanjutnya adalah beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan tersebut dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.(*)
Related News
BEI Paparkan Tipe Order pada Perdagangan Saham FCA
OJK Cabut Izin 66 Penyelengara Pinjol per Juli 2024
Hormati Putusan MA Soal Pengawasan Fintech P2P, OJK Lakukan Ini
Tok! Ini Harga Mineral Logam dan Batu Bara Acuan untuk Bulan Juli 2024
Tenang! LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR di Sumbar
Pemerintah Perluas Cakupan Simbara ke Nikel dan Timah