OJK Resmi Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Ini Penjelasannya
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai pedoman percepatan transformasi digital untuk industri perbankan yang inovatif, prudent, dan inklusif.
"Cetak biru memberikan panduan kepada stakeholder dan bankir agar bisa lebih cepat melayani dan menjadi bank yang berkontribusi lebih baik bagi perekonomian kita dengan prinsip-prinsip prudensial yang tidak boleh kita tinggalkan,. kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa (26/10).
Heru menyampaikan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan merupakan penjabaran lebih detail dari pilar 2 RP21 2020-2025 terkait peta jalan pengembangan perbankan yang akan memberikan acuan yang lebih konkret digitalisasi perbankan.
Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan memiliki prinsip principle based yang memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kemudian bersifat facilitative yang berarti memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta bersifat living document yang akan terus diperbaiki guna mengakomodasi dinamika bisnis perbankan.
Melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, lanjut Heru, OJK akan memberikan pedoman pada lima elemen yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi.
Related News
BEI Periksa Transaksi CASA, FUJI, dan NSSS, Hal Ini yang Jadi Sorotan
Saham HSC Jadi 83, Emiten ini Anggota Baru
Indonesia ESG Bond Index Dirilis! Isinya 69 Penerbit Rating AAA – BBB-
Nasabah Sulit Tarik Uang, OJK Ingatkan MNC Bank (BABP) Segera Atasi
Real-Time Flagging, Metode Pengawasan Baru BEI Soal Manipulasi Saham
BEI Siap Kembalikan Short Selling Jika Pasar Sudah Kondusif





