OJK Sebut 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus, Ini Sebabnya
Otoritas Jasa Keuangan
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, dan beberapa perusahaan lainnya tengah melakukan likuidasi.
Melalui jawaban tertulis, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono menjabarkan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).
Selain itu, Ogi menuturkan bahwa kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebabnya.
Pada saat bersamaan, pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
Selain itu, OJK juga mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dialami beberapa perusahaan asuransi, di antaranya adalah Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, Asuransi Bumi Asih Jaya dan Asuransi Aspan.
Related News
Riuh Perang Timur Tengah, Ruang Penurunan BI Rate Makin Tertutup
Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha Bank di Sumbar
Kelangsungan Usaha Tak Jelas, BEI Suspensi Perdanganan Saham SKYB
Reformasi Berjalan, FTSE Pertahankan Status Bobot Indeks BEI
Rupiah Melemah, Respon BI Optimalkan Semua Instrumen Operasi Moneter
IHSG Mondar-Mandir di 7.000, BEI Lobi MSCI–FTSE Naikkan Bobot Indeks





