OJK Sebut 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus, Ini Sebabnya
:
0
Otoritas Jasa Keuangan
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus, dan beberapa perusahaan lainnya tengah melakukan likuidasi.
Melalui jawaban tertulis, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono menjabarkan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).
Selain itu, Ogi menuturkan bahwa kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebabnya.
Pada saat bersamaan, pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
Selain itu, OJK juga mengawasi pelaksanaan likuidasi yang dialami beberapa perusahaan asuransi, di antaranya adalah Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, Asuransi Bumi Asih Jaya dan Asuransi Aspan.
Related News
9 Perusahaan Antre IPO, 3 di Antaranya Aset Skala Besar, Cek Daftarnya
Sanksi Berat Menanti Manipulator Saham, Ini Peringatan Keras OJK
Siapa Saja Pelaku Pelanggar Bursa yang Didenda OJK Rp2,52 Triliun?
Tambah Lagi, Kini Ada 82 Saham HSC!
BEI Jerat lagi FILM, Saham HSC Jadi 82
Efektif 2 November, BEI Tendang 82 Emiten HSC dari Evaluasi IHSG





