EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa target di tahun 2024 ini, antara lain mengenai kredit yang ditargetkan akan tumbuh 9-11 persen dan juga penghimpunan dana di pasar modal yang ditargetkan akan mendapat Rp200 triliun.

Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan target OJK lainnya adalah pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) 6-8 persen.

“Lalu yang terakhir tentunya utang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 10-12 persen. Kami optimis dan positif 2024 akan berlanjut kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 9 sampai 11 persen, didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga 6 sampai 8 persen,” ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2).

Mahendra menyebutkan bahwa premi asuransi diperkirakan
tumbuh 4-6 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK.

Lalu, aset dana pensiun diperkirakan tumbuh 12 persen dengan aset penjaminan tunggu 9 sampai 11 persen.

“Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kerja sama koordinasi dan sinergi dengan pemerintah otoritas moneter industri jasa keuangan para pelaku usaha masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya bapak presiden dan bapak dulu yang berbahagia kebijakan OJK di tahun 2024,” sambung Mahendra.

Dari perspektif keuangan berkelanjutan, OJK memberikan insentif untuk surat utang yang berbasis keberlanjutan, memperkuat peran sektor keuangan dalam transisi energi, dan mempromosikan ekosistem melalui pengenalan taksonomi keuangan berkelanjutan hari ini.

Taksonomi ini dipersiapkan dengan mempertimbangkan interoperabilitas dan kredibilitas, menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial, serta bersifat inklusif dengan melibatkan skala besar dan UMKM.

Fokusnya saat ini adalah pada pengembangan sektor energi, terutama transisi menuju edisi net zero dan sumber daya kritis sebagai pendukungnya, mencerminkan komitmen OJK dalam mendukung perbankan menuju emisi net zero dalam waktu dekat.

OJK juga mengamati kekuatan solvabilitas di industri jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan dana pensiun. Sektor perbankan menunjukkan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 27,65 persen, melebihi rata-rata di negara-negara sekitar.

Kredit restrukturisasi COVID-19 terus menurun, mencerminkan pemulihan sektor riil, dan OJK percaya bahwa transisi menuju normalisasi akan berjalan lancar dengan dukungan pencadangan yang telah dibentuk sebelumnya.