OJK Tetapkan Saham Nusatama Berkah (NTBK) Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-08/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Nusatama Berkah Tbk sebagai Efek Syariah.
Sebelum berlanjut pada pembahasan Efek Syariah. Hari ini sebagai hari kedua perdagangan saham NTBK di Bursa Efek Indonesia harus puas mengalami koreksi dalam hingga menyentuh level terendah atau Auto Rejection Bawah (ARB) dengan koreksi 6,67 persen atau 9 poin dari harga pembukaan 135 per saham.
Sebelum terjadi koreksi dalam, NTBK terlihat sempat melonjak hingga harga Rp165 per saham. Adapun pada perdagangan kemari di hari pertamanya, NTBK memang mengalami penguatan signifikan hingga menyentuh ARA.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Nusatama Berkah Tbk.
Related News
BEI Temui MSCI, Ada 2 Inisiatif Baru: Hapus Saham HSC dari IHSG
BEI: Pasar Boleh Turun, Tapi Jangan Karena Ketakutan & Ketidakpastian
BEI Ungkap Investor Global Juga Kaget MSCI Wacanakan IDX di Standalone
Isu MSCI, Bos BEI Imbau Fund Institusi Domestik Ramaikan Bursa
Usai Dialog Strategis, BEI–OJK Akan Minta Klarifikasi MSCI Sore Ini
BEI Tetapkan ARB 7 Persen





