OJK–BEI Jajaki Rule Making Rule, Inilah Konteks, Waktu, dan Tujuannya!
Potret Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjajaki proses rule making rule sebagai bagian dari penyusunan dan penyempurnaan regulasi pasar modal, termasuk revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham
Peraturan Bursa Nomor I-A membahas tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat di mana isinya meliputi aturan free float, nama pencatatan kode indeks emiten (ticker code), dan lainnya. Adapun, secara lengkap dapat dilihat di sini.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam pernyataannya dikutip Kamis (5/2/2026) mengatakan saat ini aturan yang disusun masih berada pada tahap konsep (rancangan) dan belum bersifat final.
“Nah, nanti dilihat di konsep peraturannya, sudah akan dimunculkan di sana, tapi itu sekali lagi baru konsep, ya. Jadi kami masih membuka kesempatan untuk mendapatkan masukan,” ujar Hasan.
Ia menegaskan, ketentuan final baru akan ditetapkan setelah seluruh proses penjaringan aspirasi selesai dan mendapat persetujuan dari OJK.
“Jika memang dipandang diperlukan, nanti finalnya tentu akan lahir pada saat sudah mengalami persetujuan dari kami di OJK,” kata Hasan.
Draft Peraturan I-A Dibuka ke Publik
Sementara itu, BEI memastikan draf revisi Peraturan I-A sudah dapat diakses publik. Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa per kemarin Rabu (4/2) rancangan peraturan tersebut telah dipublikasikan melalui situs resmi Bursa.
“Per hari ini seharusnya draft dari Peraturan I-A itu sudah bisa diakses oleh publik di website Bursa,” ujar Jeffrey saat Rabu (4/2).
Ia menambahkan, sesuai mekanisme penyusunan peraturan pada umumnya, seluruh pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap draf yang disusun.
“Seperti mekanisme penerbitan peraturan pada umumnya, stakeholders diberi kesempatan memberikan masukan,” ujar Jeffrey saat dikonfirmasi.
Masa Konsultasi Publik dan Sosialisasi
BEI dan OJK membuka masa meaningful participation selama sekitar dua minggu atau 10 hari kerja sejak draf diterbitkan. Dalam periode tersebut, pelaku pasar dan publik dapat menyampaikan pandangan, keberatan, maupun usulan perbaikan atas rancangan aturan.
“Nanti berbarengan dengan penerbitan konsep peraturan, kita menunggu meaningful participation dan masukan dari publik maupun para pelaku usaha selama dua minggu ke depan,” jelas Hasan.
Selain itu, BEI juga akan menggelar sosialisasi kepada emiten dan pihak-pihak yang terdampak langsung oleh perubahan ketentuan pencatatan.
“Dalam satu sampai dua hari ke depan akan ada undangan sosialisasi, terutama kepada perwakilan pelaku yang akan terdampak atas perubahan ketentuan pencatatan dimaksud,” terang Hasan.
Mitigasi Risiko dan Tahapan Implementasi
Related News
Baru Keluar FCA, Saham PADI Ambles, ARB dan KOCI Ngacir
Tiga Saham Masuk Pengawasan Bursa, Salah Satunya Milik Haji Isam
Cermati Kasus Pidana Pasar Modal, BEI Perketat dan Revisi Aturan IPO
Emiten Existing Diberi Waktu Tiga Tahun Penuhi Free Float 15%
BEI Perketat Saringan IPO di Tengah Kasus Saham Gorengan
OJK Siap Suplai Data untuk Aparat Hukum, Tegas Jaga Pasar Modal





