Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dok. Pedomanrakyat.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegas politikus Partai Golkar tersebut. ***
Related News
Soal Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring, OJK Hormati Putusan KPPU
Izin Referal Dibatalkan OJK, Ini Respon Bank Neo Commerce (BBYB)
Polda Tangani Kasus Modus Black Dolar WNA Liberia, Korban Warga Korsel
Blokir Sudah Dibuka, Komdigi Minta Wikimedia Commons Patuhi Regulasi
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa Korupsi di Jambi Tahanan Rumah, PN-Kejaksaan Saling Tuding





