Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dok. Pedomanrakyat.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegas politikus Partai Golkar tersebut. ***
Related News
Heboh Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dengarlah Apa Kata Gus Ipul
DPR Apresiasi PGN SAKA, Hulu Migas Tumbuh Selaras Lingkungan
Mahfud Sebut 4 Masalah Pokok dalam Bahasan Komisi Reformasi Polri
BNN Gagalkan Peredaran 160 Kilo Sabu, Terhubung Sindikat Internasional
Menkeu Purbaya Ungkap Tak Bisa Langsung Pecat Pegawai, Ini Kendalanya
Hari Ini KPK Tetapkan Tersangka dari OTT Aparat Pajak dan Bea Cukai





