Pangkas Dana Perjalanan Dinas Kementerian, Negara Hemat Rp3,6 Triliun
:
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. dok. Kementerian Keuangan.
EmitenNews.com - Pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga seperti diminta oleh Presiden Prabowo Subianto membawa berkah. Kementerian Keuangan melaporkan ada penghematan anggaran senilai Rp3,6 triliun berkat perintah Presiden itu. Instruksi itu dijalankan sejak arahan Presiden dalam Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
“Dari catatan teman-teman di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sejauh ini kita menghemat Rp3,6 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Penghematan itu tidak hanya berasal dari perjalanan dinas, tetapi juga mencakup paket rapat dan lainnya. Angka Rp3,6 triliun diperoleh dari efisiensi oleh seluruh K/L sejak arahan disampaikan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Arahan efisiensi anggaran perjalanan dinas ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024.
Tujuh poin isi surat menteri keuangan
Dalam suratnya kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, TNI, Kapolri , kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara itu, Sri Mulyani memberikan tujuh poin arahan.
Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.
Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





