Parah! Direktur Utama Moratelindo (MORA) Jadi Tersangka Kasus Korupsi Infrastruktur BTS
:
0
EmitenNews.com—Wakil Direktur Jimmy Kadir berperan sebagai Direktur Utama perseroan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Menak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 4 Januari 2023.
Mengutip jawaban MORA pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/1/2023) bahwa pengambilalihan peran tersebut sebagai bentuk struktur organisasi yang matang berdasarkan tata kelola perusahaan terbaik.
“Kami memantau perkembangan kasus ini dan bersikap kooperatif dengan seluruh pemangku kepentingan maupun pihak lainnya serta menyiapkan mitigasi-mitigasi yang diperlukan guna memastikan kelangsungan usaha perseroan,” tulis manajemen MORA.
Ditegaskan, dalam 60 hari, Direktur Utama tidak menjalani tugas dan fungsinya maka akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menunjuk Direktur Utama baru.
Demikian juga jika Galumbang Menak mengundurkan diri maka akan digelar RUPSLB.
Related News
Mulai 6 Juli, TRIS Rencana Buyback Saham Rp15 Miliar
Dividen SGRO Capai Rp350 Miliar, Cum Date 6 Juli
DEPO Bagi Dividen Rp10,15 Miliar, Cum Date 7 Juli 2026
Jelang Berstatus HSC, Pengendali DGWG Serok Jutaan Lembar
Waran Seri I SLIS Segera Delisting, Cek Jadwalnya
Anak Usaha SMGR Suplai Beton Sekolah Rakyat di Empat Provinsi





