Pemerintah Masih Kaji Apakah PN Jakarta Pusat Berwenang Perintahkan Tunda Pemilu

EmitenNews.com - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum merupakan keputusan final. Karena itu persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 akan tetap dilanjutkan.
“Persiapan tentu berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu (final). Nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu. Itu nanti akan ada proses,” ujar Wapres usai meresmikan Pembukaan Munas XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jumat (03/03).
Lebih jauh, Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut.
“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” terang Wapres.
Di sisi lain, Wapres mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya,” jelasnya.
Terakhir, Wapres menyebutkan, agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.
“Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” pinta Wapres. Kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wapres dalam keterangan persnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua GAPKI Joko Supriyono, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.(*)
Related News

Sideways, IHSG Uji Level 8.300

IHSG Rebound, Angkut Saham ENRG, MDKA, dan MDIY

Ditutup, ISEF Catat Transaksi Senilai Rp3,1 Triliun

IHSG Ditutup Turun 0,37 Persen, Saham Keuangan dan Properti Jadi Beban

Stop Impor Solar, Pemerintah Akan Terapkan Mandatori B50 di 2026

Sektor Otomotif Gerakkan Industri Baja, Karet, Plastik dan Logam