Pemerintah Targetkan Rp22,5 Triliun dari Lelang 7 Seri SUN Pekan Depan
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Related News
Purbaya Mau Anggaran Cepat Mengucur Agar Ekonomi Cepat Tumbuh
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp7.000 Per Gram
Kinerja Penjualan Eceran Januari 2026 Meningkat 7,9 Persen
Bank Mega Syariah Catat Pembiayaan Haji Khusus Melesat 180 Persen
Perkuat Kapasitas Kaum Muda, Ini Tindakan Sompo
1.852 Kontainer Udang Indonesia Tembus Pasar AS, Capai Rp5,3 Triliun





