Pemerintah Targetkan Rp22,5 Triliun dari Lelang 7 Seri SUN Pekan Depan

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Related News

Kenakan Tambahan Tarif, AS Bikin Ketidakpastian Ekonomi Masih Tinggi

BI Pertahankan BI-Rate di Level 4,75 Persen

Menkeu Minta Command Center Bea Cukai Bisa Cegah Potensi Kecurangan

Intervensi Pasar dan Pembelian SBN Angkat Rupiah pada Oktober

Menperin Tantang Asahi Boyong Kantor Pusat dari Thailand ke Indonesia

IHSG Tembus Level 8.258 di Sesi I, Semua Sektor Menghijau