Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Tindak 116 Industri Kontributor
:
0
Ilustrasi pencemaran udara di DKI Jakarta. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
EmitenNews.com - Sedikitnya, 116 industri yang menjadi kontributor penyebab pencemaran udara selama tahun 2023-2025 di Jabodetabek, ditindak. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor, atau mengintegrasikan berbagai jenis sanksi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menyampaikan pada tahun 2023 terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak. Tahun 2024 sebanyak 44 badan usaha atau kegiatan, serta tahun 2025 sebanyak sembilan badan usaha atau kegiatan.
"Kami telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap beberapa kegiatan yang kemungkinan berkontribusi terhadap terjadinya polusi udara. Tahun 2025 mengapa masih sembilan? Karena kemarin kita ada tugas dan fokus lain, dan sekarang kami sudah mulai fokus ke pencemaran udara di Jabodetabek," katanya.
Penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri pda tahun 2025 tersebut, industri peleburan logam meliputi PT. SAS di Kabupaten Bekasi, PT. SDS di Kota Tangerang, kemudian PT. XAI, PT. PSM, dan PT. PSI di Kabupaten Tangerang.
Kemudian, industri pembuatan tahu meliputi PT. JF di Kota Tangerang Selatan, industri tekstil yakni PT. RIC di Kabupaten Bogor. Lalu, industri peleburan limbah B3 PT. ALP di Kabupaten Tangerang, serta industri ekstraksi logam bukan besi PT. YR di Kabupaten Tangerang.
KLH juga akan melakukan pengawasan secara intensif dan menjatuhkan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor (mengintegrasikan berbagai jenis sanksi).
Kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan menyampaikan selama 1 Mei-3 Juni 2025 wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik. Semuanya menunjukkan status kuning.
Kenaikan partikular PM 2,5 tersebut bersumber dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran sampah. Pemerintah daerah (pemda) diminta terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah masing-masing dan mengenakan sanksi kepada industri sesuai kewenangan.
"Pencemar udara yang paling dominan ini dari sektor transportasi, artinya emisi yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan kualitas bahan bakar dengan kualitas sulfur cukup tinggi," tutur Edward Nixon Pakpahan.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





