EmitenNews.com - Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) bernapas lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Parbulk II AS. Putusan telah dipatenkan pada Selasa, 12 Desember 2023. 


Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, menyatakan gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tidak kapat diterima alias Niet Onvankelijke Verklaard. Sebaliknya, Majelis Hakim penghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp712 ribu.


”Perseroan belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai perkara wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk II AS, sebagai penggugat,” tukas N. Henu Kusdaryono, Direktur Utama Humpuss Intermoda Transportasi. 


Menyusul putusan pengadilan itu, secara hukum statusnya menjadi jelas. Yaitu, pengadilan memenangkan perseroan. Putusan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. ”Kami pastikan seluruh aspek operasional berjalan dengan normal,” imbuh Henu. 


Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela dengan menolak eksepsi kompetensi absolut Humpuss Intermoda. Putusan sela pada 12 September 2023 itu, memerintahkan Parbulk dan Humpuss melanjutkan persidangan. Majelis Hakim berpendapat substansi gugatan Parbulk apakah Humpuss telah melakukan wanprestasi, dan bukan mengenai perkara PKPU 40/2012. 


Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap Humpuss. Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut, dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihan dalam perkara PKPU tersebut.


Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi diajukan Parbulk terhadap Humpuass ke PN Jakarta Selatan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia. So, berdasar putusan itu, PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara Nomor 116/2023. (*)