Pengiriman Kepala Babi, Tempo Minta Polri Usut Pelaku Teror Pers
Teror kepala babi. Dok. Tempo.
Kepada polisi Tempo menjelaskan bahwa teror kepala babi itu berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror ini. Teror kepala babi ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica mengalami trauma dan sampai saat ini tidak bisa bekerja. Hal itu juga membuat kekhawatiran terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus.
Menurut Erick Tanjung, hal-hal itu telah memenuhi unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers. Dalam laporannya, redaksi Tempo juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV. Seperti, rekaman di sisi resepsionis dan posko sekuriti.
“Di situ ada nomor plat kendaraannya dan pelaku yang mengirimkan juga sempat buka helm,” kata Erick Tanjung.
Erick Tanjung mendesak agar Polri mengusut tuntas peristiwa teror ini. Bukan hanya siapa pengirimnya, tapi hingga otak pelakunya harus diungkap.
Sebelumnya, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, pada Rabu, 19 Maret 2025. Kiriman tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica, nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik (BAP). Siaran terakhir siniar ini tentang banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor.
Selama ini, Cica dan kawan-kawan melalui BAP, muncul dengan topik-topik penuh kritik. Mereka mengkritisi pihak kekuasaan, sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Podcast Bocor Alus kerap membahas tema yang ‘keras’ dalam perbincangan seolah di ruang redaksi nan penuh perdebatan seru. ***
Related News
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global
Pemerintah Perkuat Kebijakan Tata Ruang Untuk Lindungi Sawah
ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami
Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi





