Penjelasan Bos OJK soal Perlakuan Khusus Korban Bencana
OJK baru saja mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. FOTO-DOC Emitennews
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memetakan dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pasalnya, bencana itu akan berdampak pada kegiatan operasi pelaku jasa keuangan dan pada akhirnya menyeret masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.
Atas keputusan Rapat Dewan Komisioner, OJK pun langsung menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Keputusan itu mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, perlakuan khusus tersebut berlaku selama 3 tahun. "Karena pemulihan pasca bencana membutuhkan waktu memadai agar aktivitas masyarakat dan ekonomi kembali normal, serta meringankan beban bagi masyarakat dan jasa keuangan agar punya ruang untuk pulih," kata Mahendra.
Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, ada 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana. Dari jumlah itu, Dian menyebut, sebanyak 103.613 debitur terdampak langsung.
Namun kata Dian, angka-angka itu masih berpotensi untuk berubah. "Maka kami berikan relaksasi sesuai dengan aturan yang ada melalui POJK bencana," ujar Dian.
Seperti diketahui, Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:
a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;
b. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
c. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). (*)
Related News
OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Langgar Penambangan di Hutan Bisa Kena Denda Hingga Rp6,5 Miliar/Ha
Gacor, Bank Indonesia Rilis Surat Utang USD173,5 Juta dan Rp13,05 T
BEI Gembok 8 Saham Terbang, Empat Suspensi Panjang!
Mendapat Sorotan Bursa, Satu Saham ARB!
BEI Lepas 6 Saham Ngebut, 5 Langsung ARA!





