Peraturan OJK 22/2023 Tidak Lindungi Debitur Nakal

Ilustrasi visi misi Otoritas Jasa Keuangan. dok. OJK.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat untuk debitur nakal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bukan bertujuan melindungi konsumen atau debitur yang tidak beritikad baik.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Raharjo dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (22/2/2024), mengingatkan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dari awal harus melakukan assessment secara ketat. Jangan sampai debitur dan konsumen nakal terlayani.
“Karena kalau itu terjadi, nanti ada risiko di belakangnya. Risiko kredit, risiko operasional, bahkan risiko reputasi," kata Rudy Raharjo.
POJK No. 22 Tahun 2023 tidak boleh bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia. Apabila konsumen terbukti wanprestasi, maka pemberi kredit dapat mengeksekusi atau menarik agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia.
Peraturan OJK tersebut merujuk kepada UU P2SK, namun juga merujuk UU Jaminan Fidusia dan undang-undang tanggungan dan sebagainya yang terkait dengan perlindungan konsumen.
"POJK kalau dilihat dari strata atau tata urutan peraturan perundang-undangan, POJK 22/2023 itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Rudy Raharjo. ***
Related News

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi

NFA Terbitkan Regulasi Sistem Distribusi Pangan

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO