Peraturan OJK 22/2023 Tidak Lindungi Debitur Nakal
:
0
Ilustrasi visi misi Otoritas Jasa Keuangan. dok. OJK.
EmitenNews.com - Tidak ada tempat untuk debitur nakal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bukan bertujuan melindungi konsumen atau debitur yang tidak beritikad baik.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Raharjo dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (22/2/2024), mengingatkan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dari awal harus melakukan assessment secara ketat. Jangan sampai debitur dan konsumen nakal terlayani.
“Karena kalau itu terjadi, nanti ada risiko di belakangnya. Risiko kredit, risiko operasional, bahkan risiko reputasi," kata Rudy Raharjo.
POJK No. 22 Tahun 2023 tidak boleh bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia. Apabila konsumen terbukti wanprestasi, maka pemberi kredit dapat mengeksekusi atau menarik agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia.
Peraturan OJK tersebut merujuk kepada UU P2SK, namun juga merujuk UU Jaminan Fidusia dan undang-undang tanggungan dan sebagainya yang terkait dengan perlindungan konsumen.
Related News
OJK Hukum Dua Manajer Investasi Berikut Pelaku, Cek Deretan Sanksinya!
Kasus Manipulasi Saham, Ini Pertimbangan OJK Belum Masuk Jalur Pidana
Perusahaan Tercatat Berpeluang Dapat Insentif Pajak 3%, Ini Kata BEI
Sebanyak 124 Saham Dikecualikan dari IHSG, Termasuk Saham HSC!
Gejolak Pasar Tekan Aksi Korporasi: 23 IPO Mundur & Sepinya Obligasi
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November





