EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat posisinya di daerah. Terbaru, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara. Langkah ini dilakukan OJK sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan, pengembangan ekonomi daerah, serta pelindungan konsumen di wilayah Indonesia Bagian Timur.

Peresmian dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor OJK Provinsi Maluku Utara yang berlokasi di Jl. Jati Besar, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Selasa (9/12), sekaligus melakukan pengukuhan Kepala OJK Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Adi Surahmat.

Mahendra dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran Kantor OJK di daerah memiliki peran strategis dalam pengembangan potensi perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan, dan inklusi keuangan.

“Hadirnya Kantor OJK di Provinsi Maluku Utara ini merupakan komitmen kami untuk lebih dekat dengan masyarakat dan meningkatkan efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat. Dengan demikian, kebijakan dan program OJK dapat dijalankan dengan lebih responsif, inklusif, dan sejalan dengan kebutuhan wilayah,” kata Mahendra.

Menurutnya, kehadiran Kantor OJK Provinsi Maluku Utara juga memiliki peran untuk meningkatkan pelindungan konsumen, nasabah, masyarakat, dan juga korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan dengan berbagai modus yang kerap mengancam masyarakat yang menggunakan digitalisasi keuangan.

Mahendra menyatakan kesiapan OJK dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah di Provinsi Maluku Utara, sesuai dengan prioritas sektor atau komoditas yang menjadi program andalan pemerintah, maupun seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku Utara.

Kantor OJK Provinsi Maluku Utara bertanggung jawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di dua kota dan delapan kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Sula, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Sampai triwulan III-2025, jumlah perbankan di wilayah Provinsi Maluku Utara sebanyak 21 Kantor Cabang Bank Umum Konvensional dan Kantor Cabang Bank Umum Syariah, 5 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 133 Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas BU, BUS, BPR, dan BPRS.

Sementara itu, terdapat 73 jaringan kantor lembaga jasa keuangan nonbank di Provinsi Maluku Utara, yang terdiri dari 8 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 16 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 49 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kehadiran Kantor OJK di Provinsi Maluku Utara, diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Maluku Utara.