Picu Bencana Sumatera, Kemenhut Segel Tiga Entitas di Tapanuli Selatan
:
0
Gelondongan kayu yang terbawa aliran banjir di Tapanuli Selatan. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Menuntaskan penanganan bencana Sumatera, Kementerian Kehutanan menyegel tiga entitas di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ketiganya, diduga memicu banjir Sumatera. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyebut, ketiga entitas itu merupakan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial JAS, AR, dan RHS.
Sejauh ini, petugas telah melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di area operasional pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) anak usaha PT Sago Nauli Plantation, PLTA Batang Toru (BT), serta PLTA PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
“Total subyek hukum yang sudah dilakukan penyegelan atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas: yaitu empat korporasi dan tujuh PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Nasution dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Raja Juli, di lokasi PHAT atas nama JAM, penyidik menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan.
Tidak main-main. Barang bukti tersebut, antara lain 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, ekskavator PC 200, buldozer dalam keadaan rusak, satu truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, mesin ketam, serta mesin bor.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan mendalami keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM. Oleh sebab itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa, di samping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” jelas Raja Juli.
Dari hasil pendalaman, diduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Hal itu diatur Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Udang 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan.
Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jaringan ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi perusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir bandang, dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho memastikan bakal mendalami motif terduga pelaku, dan fokus pada penyidikan tindak pidana di kawasan hutan dan PHAT.
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup menangani pidana terkait kerusakan ekosistem akibat banjir. Dwi mengemukakan, tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini.
Related News
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok





