EmitenNews.com - Format debat calon presiden, dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 berbeda dengan 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sengaja mengubah format debat capres-cawapres kali ini, untuk lebih menonjolkan kerja sama antarpasangan. Capres dan cawapres hadir dalam setiap debat, meski saat itu bukan porsi debatnya.

 

Pada Pilpres 2019 terdapat lima kali debat capres-cawapres, dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres. 

 

Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Kemudian, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres, capres ikut dalam perdebatan.

 

Bedanya, pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres. 

 

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (1/12/2023), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres. Dari situ publik bisa melihat bagaimana mereka bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat. 

 

"Supaya publik makin yakin teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (30/11/2023). 

 

Dengan format seperti itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik membantah bahwa hal ini berarti KPU meniadakan debat capres maupun debat cawapres. Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

 

Dalam lima kali debat KPU siapkan temanya

KPU menyediakan tema-tema setiap debat tersebut yakni: Debat pertama, 12 Desember 2023: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. Debat kedua, 22 Desember 2023: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.