EmitenNews.com - Perlu debat sesi khusus antara calon wakil presiden (cawapres) jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Karena menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, debat tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena mereka dapat mengetahui kemampuan masing-masing cawapres dalam menghadapi setiap persoalan. 

 

"Ya, tentu bermanfaat sehingga masyarakat tahu kan bahwa menguasai masalah apa enggak, untuk yang enggak, jadi tahu masalah," kata Wapres Ma’ruf Amin di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC) Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/12/2023). 

 

Wapres Ma’ruf Amin menanggapi perlu tidaknya debat cawapres, setelah KPU mengubah format debat kandidat capres-cawapres dalam Pilpres. Kali ini tidak ada debat khusus antarcapres-cawapres. 

 

Dari lima kali jadwal debat –tiga di antaranya untuk capres dan dua lagi bagi cawapres– tetap menghadirkan capres-cawapres, dan masing-masing bisa ikut memberikan tanggapan. Meski begitu, menurut KPU, kesempatan berbicara lebih sedikit bagi capres-capres jika giliran pasangannya yang berdebat. Jadi, tidak ada masing-masing tiga capres, atau cawapres berhadapan.

 

Menurut Ma’ruf Amin dalam debat Cawapres tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan materi debat yang tentunya sesuai program pembangunan Indonesia ke depan. "Itu saya kira nanti KPU yang menilai nanti hal-hal yang memang menjadi konsen kita di dalam pembangunan ke depan itu seperti apa." 

 

Berdasarkan pengalaman Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, mendampingi Joko Widodo, KPU mengalokasikan debat khusus yang hanya diikuti calon presiden maupun calon wakil presiden tanpa didampingi pasangannya. 

 

"Kalau debat Pemilu lalu, hanya pengalaman, ada tiga macam debat pasangan, ada debat capres sendiri, ada debat cawapres sendiri, saya kira itu," kata mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. 

 

Tidak ada debat khusus hanya diikuti oleh capres, dan cawapres

Seperti diketahui, untuk Pilpres 2024, KPU berencana tidak akan menggelar debat yang khusus hanya diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden. KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan terbagi dalam lima kali, yakni tiga kali debat calon presiden dan dua kali calon wakil presiden.