EmitenNews.com - Ada warga negara asing dalam jaringan prostitusi di Bali. Itulah yang sedang didalami pihak kepolisian setempat. Polda Bali sedang menyelidiki praktik prostitusi online yang diduga dikendalikan warga asing, yang menjajakan PSK melalui aplikasi pesanan telegram di wilayah Pulau Dewata itu.

 

Dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu (21/10/2023), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali masih bekerja. Mereka mengungkap pelaku yang menjadi admin grup telegram dengan nama Beverly Babes.

 

"Ini menjadi perhatian kita di Polda Bali khususnya dari Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kami ingin memastikan dan mendalami kebenaran informasi itu. Berdasarkan informasi dari Telegram itu, PSK yang menawarkan diri diduga dari warga negara asing. Tapi, ini masih didalami oleh rekan-rekan subdit Siber," kata Jansen.

 

Unit Siber Polda Bali bekerja sama dengan Imigrasi dan Kominfo sebagai Satgas dan pemangku kepentingan terkait lainnya yang menangani orang asing di Bali.

 

Jika hal tersebut benar terjadi di wilayah Bali, Polda Bali akan memproses hukum WNA yang terlibat dalam bisnis prostitusi itu. Pasalnya, itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).