EmitenNews.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Mereka, DA,  pemilik depo pasir, serta WW dan AP, pemilik sekaligus pemodal tambang pasir ilegal.

Demikian keterangan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Dittipidter Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Hasil penyelidikan menunjukkan, terdapat 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Luar biasanya, aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektare, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.

Itu berarti dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Brigjen Pol Irhammi menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. 

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," katanya.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan informasi dari kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan intensif. Dari situ telah dipetakan bahwa dalam kawasan TNGM dan sekitarnya ini terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin.

Juga terdapat 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas dan komprehensif, dari mulai tataran hulu hingga ke hilir jaringan pelaku usaha penambangan pasir ilegal.

Sebagai dukungan dalam proses penyidikan, Tim Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng telah mengecek titik koordinat. Hasilnya, diketahui bahwa lokasi tambang pasir tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan. ***