PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring atau online. Nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Pembekuan ribuan rekening itu, bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial judi daring.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Langkah tegas PPATK tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Gencarnya gerakan itu bagian dari upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.
PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Pemerintah menjalankan strategi terpadu, mencakup kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya mengatasi perjudian via daring.
Dalam keterangan pers di Jakarta, 4 Maret 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengemukakan judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas.
“Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif," kata mantan jurnalis televisi tersebut.
Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan penggunaan ruang digital dalam upaya memberantas praktik judi daring.
Sementara itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menilai bahwa kinerja Polri terkait pemberantasan judi online (judol) patut diacungi jempol. Ia sependapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang mengakui kinerja apik Polri dalam penegakan hukum kasus judol.
Mengutip data yang ada, Haidar Alwi mengemukakan, sepanjang tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judol yang melibatkan 1.918 tersangka serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judol.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 343 kasus sudah diselesaikan. Sisanya yang sebanyak 1.243 kasus, saat itu masih dalam proses penyidikan.
Ribuan tersangka tersebut, terdiri atas pemain, pengepul, endorse, telemarketing, operator, admin hingga bandar.
Barang bukti yang disita di antaranya tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, akun e-commerce, rekening, emas hingga uang tunai senilai Rp61,072 miliar.
Sayangnya, seperti ditulis Antara, menurut Haidar Alwi, penegakan hukum oleh Polri itu tidak diimbangi langkah pencegahan dari pihak-pihak lain. “Akibatnya, judol semakin gila-gilaan. Buktinya jumlah perputaran uang judol mengalami kenaikan.”
Berdasarkan informasi PPATK, perputaran uang judol pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Nilai tersebut meningkat 22,32 persen jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp981 triliun.
Selain itu, pemain judol di Indonesia diestimasikan berjumlah 8,8 juta orang yang sebagian besar berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah.
Related News

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Prabowo Pimpin Ratas Sekolah Rakyat, Pastikan Program Tepat Sasaran

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK