PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar
:
0
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring atau online. Nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Pembekuan ribuan rekening itu, bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial judi daring.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Langkah tegas PPATK tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Gencarnya gerakan itu bagian dari upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.
PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Pemerintah menjalankan strategi terpadu, mencakup kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya mengatasi perjudian via daring.
Dalam keterangan pers di Jakarta, 4 Maret 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengemukakan judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas.
“Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif," kata mantan jurnalis televisi tersebut.
Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan penggunaan ruang digital dalam upaya memberantas praktik judi daring.
Sementara itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menilai bahwa kinerja Polri terkait pemberantasan judi online (judol) patut diacungi jempol. Ia sependapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang mengakui kinerja apik Polri dalam penegakan hukum kasus judol.
Related News
Lewat Dashboard Haji Bisa Pantau Data Jamaah Hingga Jadwal Penerbangan
Setelah Ekonomi Hijau, Presiden Dorong Ekonomi Biru, Apa Itu?
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis
Prabowo Serukan Pentingnya ASEAN Jaga Kedaulatan Jalur Perdagangan
Harga Solar Industri Naik, Ribuan Nelayan Pati Tidak Lagi Melaut
Polisi Bongkar Sindikat Joki Masuk PT, Bayaran Pelaku Wah, Fantastis!





