Presiden Bicara Bursa Karbon, BEI: Studi Banding Sudah Dilakukan
Perdagangan bursa karbon menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan industri jasa keuangan. Apalagi perdangan karbon saat ini diatur dalam Undang-Undang Pengembnagan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya UU P2SK tersebut terutama terkait dengan perdagangan karbon.
"Kami mengapresiasi P2SK sebagai bentuk pendalaman pasar kita kedepan dan juga perluasan daripada bursa efek Indonesia tidak hanya bursa saham tapi juga bursa karbon," kata Iman dalam keterangan pers secara virtual di, Kantor Presiden, Senin (16/1/2023).
Dalam UU P2SK diatur mekanisme yang akan dilakukan yaitu melalui bursa karbon. Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya OJK menyebutkan bursa karbon akan ditargetkan launching pada 2024 atau 2025.
Related News
IHSG di Ambang Tekanan, OJK Soroti Faktor Dinamika Eksternal
Operasional Pulih, BEI Buka Suspensi Laba Sekuritas Indonesia
12 Antrean Menuju IPO 2026, Bos BEI Beber Belum Ada BUMN hingga Konglo
Mencuat 4 Paket Calon Direksi Bursa, OJK Buka Suara
Ganti Rugi Investor Pasar Modal Seret, OJK Beber Kendalanya
Respon Permintaan MSCI, KSEI Perluas Klasifikasi Investor Jadi 39





