EmitenNews.com - Perusahaan jasa pertambangan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) telah menandatangani Perjanjian Payung (Umbrella Agreement) Penambangan Batubara dengan PT MNC Energi dan PT MNC Infrastruktur Utama. Perseroan akan menjadi kontraktor untuk tambang PT MNC Energi dan PT MNC Infrastruktur Utama. 

 

“Perjanjian Payung ini akan berfungsi sebagai perjanjian induk yang berlaku sehubungan dengan Perjanjian Indikatif yang relevan yang meliputi namun tidak terbatas pada perjanjian jasa pertambangan, perjanjian penanganan batubara, perjanjian pemasokan batubara atau perjanjian penjualan batubara, perjanjian pengangkutan, perjanjian perbantuan teknikal dan setiap perjanjian lain yang relevan sehubungan dengan penunjukan Perseroan sebagai kontraktor untuk menjadi perusahaan manajemen tambang,” tulis Mukson Arif Rosyidi Corporate Secretary DEWA, pada laman BEI, Senin (13/12/2021).

 

PT MNC Energi (MNCE adalah perusahaan induk dari beberapa perusahaan operator pertambangan batubara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. PT MNC Infrastruktur Utama (MIU) adalah perusahaan dengan kegiatan bisnis di bidang infrastruktur dan manajemen pelabuhan yang mendukung MNCE sebagai Perusahaan Pemegang IUP untuk melakukan kegiatan usaha pertambangannya. 

 

PT Darma Henwa Tbk adalah perusahaan jasa kontraktor pertambangan umum, dengan bidang usaha meliputi jasa penambangan umum, pemeliharaan dan perawatan peralatan, pembersihan permukaan tanah, pemindahan tanah pucuk, pemindahan lapisan penutup, penggalian batubara dan mineral lainnya, pengangkutan batubara, rehabilitasi lahan, dan pengoperasian jasa pelabuhan Berikut penjelasan mengenai dampak penandatanganan Perjanjian Payung (Umbrella Agreement) dengan MNCE dan MIU.

 

Dampak penandatanganan Perjanjian Payung (Umbrella Agreement) dengan MNCE dan MIU terhadap kegiatan operasional Perseroan: Penandatanganan Perjanjian Payung akan memperkuat struktur bisnis Perseroan karena adanya tambahan portofolio baru yang berpotensi meningkatkan pendapatan Perseroan.

 

Kegiatan operasional Perseroan akan bertambah dengan adanya potensi tambahan kegiatan dari jasa pertambangan, penanganan batubara, pemasokan batubara/penjualan batubara, pengangkutan, perbantuan teknikal, dan tambahan kegiatan lain dengan penunjukan Perseroan sebagai kontraktor untuk menjadi perusahaan manajemen tambang.

 

Penandatanganan Perjanjian Payung akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan berupa tambahan pendapatan. Kondisi keuangan Perseroan akan lebih baik dengan adanya tambahan pendapatan dari kegiatan operasional Perseroan pada proyek tersebut dan kelangsungan usaha Perseroan akan menjadi lebih baik karena adanya tambahan portofolio Perseroan dan akan memperkuat struktur bisnisnya.