Regulasi ETF Kripto Ditargetkan Kelar Tahun ini

OJK menargetkan regulasi ETF kripto dapat diselesaikan pada tahun 2025.
EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kajian ini dilakukan untuk memastikan regulasi Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi investor dari risiko tinggi akibat volatilitas harga aset kripto.
Hasan menargetkan regulasi ETF kripto dapat diselesaikan pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa OJK akan memastikan bahwa mekanisme ETF kripto sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen agar tidak menimbulkan risiko sistemik di industri keuangan.
Oscar Darmawan menambahkan bahwa tren adopsi aset kripto di Indonesia terus meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah investor yang tertarik pada aset digital sebagai alternatif investasi.
Regulasi ETF kripto yang jelas dan terstruktur akan menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan industri yang lebih berkelanjutan.
"Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif," ujar Oscar.(*)
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal