EmitenNews.com - Rencana penyesuaian atau perpanjangan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memerlukan kajian komprehensif. BEI menggagas rencana itu, selain untuk menghadapi persaingan dengan bursa dunia, juga mengakomodir kepentingan investor bursa di luar Pulau Jawa. OJK melihat masih perlu kajian berbagai aspek. Termasuk kesiapan infrastruktur, dampak terhadap pelaku pasar.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/10/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan BEI secara intensif sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap dinamika dan kebutuhan pasar.

“Namun demikian, sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif,” kata Inarno Djajadi.

Kajiannya akan mencakup berbagai aspek. Termasuk kesiapan infrastruktur, dampak terhadap pelaku pasar, harmonisasi dengan pasar regional, serta efektivitas implementasinya dalam mendukung likuiditas dan efisiensi transaksi.

Mengenai implementasi, OJK juga terlebih dahulu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Juga berkonsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan mengedepankan stabilitas serta kemajuan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan rencana untuk menambah jam perdagangan saham dengan tiga skenario. Yaitu, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, atau pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.

Saat ini, jam perdagangan saham di BEI terbagi menjadi dua sesi, yakni sesi I pada pukul 09.00-12.00 WIB, serta sesi II pada pukul 13.30-16.15 WIB.

Kepada pers, di Jakarta pada 19 Juni 2025, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa tiga skenario tersebut masuk dalam kajian dan masih belum bisa ditentukan.

Mengenai alasan memperpanjang jam perdagangan saham, Jeffrey mengatakan saat ini semakin banyak investor berasal dari luar Pulau Jawa. Wilayah mereka masuk Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

Karena itu, BEI perlu memperhatikan investor yang berada di zona waktu WITA dan WIT tersebut. Perdagangan saham di BEI saat ini menggunakan zona Waktu Indonesia Barat (WIB).

BEI juga perlu menjaga daya saing dengan bursa negara lainnya, yang berencana memperpanjang jam perdagangan sahamnya, termasuk Bursa di Amerika Serikat (AS).

Satu hal, Jeffrey Hendrik memastikan skenario baru waktu perdagangan saham tersebut belum akan diimplementasikan pada tahun ini, seiring dengan BEI masih fokus terhadap proses implementasi sistem perdagangan yang baru. ***