Sahamnya Dimiliki Group Lippo (LPPS), OJK Cabut Izin Usaha PT Century Tokyo Leasing
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan ?Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.06/2023 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang beralamat di World Trade Centre 2 Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.
Pencabutan izin usaha entitas usaha emiten group Lippo, PT Lenox Pasifik Investama Tbk (LPPS) tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah;
Perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
Related News
Grup Salim Ungkap Latar dan Fakta Buyback Rp1,5 Triliun
Ribuan Investor Cabut, Emiten RANS Beber Kerja Sama dengan D’MASIV
LTLS Perkuat Bisnis Food Ingredients via Pengembangan FiberCreme
Laba Menukik, Agoes Projosasmito Makin Intens Jala Saham BRMS
RANS Buka Suara Soal Tur Asia D’MASIV, Begini Klarifikasinya
Laba & Saham Naik Brutal, Emiten ini Berujung Pembekuan, dan HSC





