Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Ini Alasannya
:
0
Artis Sandra Dewi, dan Harvey Moeis di persidangan. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Sandra Dewi, Selasa (28/10/2025) resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan dicabutnya gugatan itu, sejumlah barang milik Sandra Dewi seperti 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan resmi dirampas untuk negara. Harta itu disita terkait kasus korupsi suami sang artis, Harvey Moeis.
"Pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan surat penetapan permohonan pencabutan perkara, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan sebagai Pemohon mencabut keberatan secara sukarela. Dengan pencabutan keberatan tersebut, putusan kasasi terhadap suami Sandra Dewi tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.
"Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar Hakim Rios.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat, Andy Saputra, berkaitan dengan pencabutan itu, berarti kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu pula sejumlah barang yang diklaim milik Sandra Dewi, seperti 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan resmi dirampas untuk negara.
“Soal eksekusi merupakan kewenangan dari Kejaksaan,” tambah Andy Saputra.
Sementara itu, kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan komentar mengenai pencabutan gugatan tersebut. Dua kuasa hukum Sandra memilih diam dan langsung meninggalkan ruang sidang setelah menyerahkan surat pencabutan.
Sebelumnya, Sandra Dewi diketahui mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset. Alasannya, harta yang dimilikinya diperoleh secara sah, baik melalui kegiatan endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Selain itu, ada perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi, dan suaminya, Harvey Moeis.
Dalam putusannya hakim tetap memerintahkan penyitaan terhadap aset yang awalnya diklaim sebagai milik Sandra itu. Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis bersama sejumlah terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





