EmitenNews.com -Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Kegiatan Jasa Keuangan karena dinilai memberatkan para akuntan.

 

Ketua Komite Jasa Investigasi (KJI) IAPI , Jamaludin Iskak mengatakan dalam POJK Nomor 9/2023 tersebut termuat klausul sanksi administratif bagi AP atau KAP yang melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam melakukan audit sebuah badan usaha baik BUMN maupun non BUMN ataupun perusahaan terbuka. Sayangnya sanksi administratif yang harus dihadapi oleh para AP atau KAP ketika membuat kesalahan dalam mengaudit diancam dengan denda hingga Rp50 miliar.

 

Atas nominal yang begitu besar tersebut IAPI menilai bahwa hal tersebut tidak wajar. Sebab pada umumnya fee yang didapatkan oleh AP atau KAP dalam mengaudit laporan keuangan sebuah badan usaha paling tinggi sekitar Rp4 miliar. Namun dengan denda maksimal yang dituangkan dalam POJK mencapai Rp50 miliar dinilai terlalu berlebihan.

 

"Kita menolak dari sisi nilai sanksi sebab fee AP paling mahal berapa sih? Kalau denda sampai Rp50 miliar kan tinggi sekali. Jadi OJK harus membedakan mana tanggung jawab perusahaan dan mana tanggung jawab AP," ujar Iskak dalam acara pelantikan Forum Akuntan Investigator Indonesia (FAIr) di Jakarta, Kamis (5/10).

 

Dijelaskan Iskak bahwa di dalam audit laporan keuangan merupakan wewenang dan tugas utama bagi AP atau KAP. Namun terkait dengan penyusunan laporan keuangan merupakan tugas dan tanggung jawab dari manajemen perusahaan yang meminta AP atau KAP untuk mengauditnya.