EmitenNews.com -Manajemen PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) tidak bisa berkilah dalam pusaran yang menjerat salah satu pertinggi Harita Group yaitu Stevi Thomas sebagai salah seorang Direksi, yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara.

Dalam keterangan resminya yang disampaikan pada keterbukaan informasi dan di kutip Rabu (27/12/2023), Franssoka Y. Sumarwi Corporate Secretary NCKL menyebutkan, kabar tentang Stevi Thomas yang menjadi tersangka adalah sesuai dengan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Konferensi Pers yang disampaikan pada tanggal 20 Desember 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Stevi yang merupakan rekanan swasta berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada AGK melalui ajudannya RI. 

“Selain itu ST juga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya. Teknis penyerahan uangnya secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta,” ungkap Alexander dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.

Menanggapi hal ini, Franssoka menyebut sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, Perseroan hanya memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), digunakan untuk kepentingan internal yang bukan merupakan jalan umum.

Perseroan belum memperoleh informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang disampaikan oleh Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK pada konferensi pers Rabu, 20 Desember 2023. 

Perseroan juga mengklaim belum menerima surat dari KPK terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Stevi Thomas.