EmitenNews.com - Nama Menteri Perdagangan periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita mengemuka dalam sidang kasus korupsi importasi gula. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung kembali menyebut nama mantan politikus Partai NasDem itu, dalam surat dakwaan 8 pengusaha gula, bersama eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus. 

JPU menduga sebagai Mendag, Enggartiasto membuka keran izin impor, sebagaimana yang sebelumnya didakwakan jaksa kepada Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong. Tom Lembong saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula. 

“Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Delapan pengusaha gula itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan. 

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat. 

Selanjutnya, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Menurut jaksa, Enggar juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana Tom Lembong. Di antaranya, menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula rafinasi. Impor dilakukan dalam rangka melaksanakan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional. 

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa. 

Dalam uraiannya, jaksa menyebut, Enggar, Tom Lembong, dan para terdakwa lainnya memperkaya 8 pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah. “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47.”

Nama Enggartiasto Lukita disebut dalam Sidang Tom Lembong