EmitenNews.com - Era Setyowati tak gentar menghadapi tantangan Prof. Muradi. Model itu siap menempuh tes DNA untuk membuktikan anaknya, bayi berusia 8 bulan, hasil pernikahan sirinya dengan Komisaris Independen PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu. Sierra, sapaan karibnya melaporkan pria yang disebutnya Prof. M itu, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas tudingan penelantaran anak. Sang profesor menyangkal pengakuan itu, dan menantang menjalani tes DNA. 

 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/4/2021), Sierra melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution menjawab tantangan Muradi, seperti disampaikan lewat pengacaranya Patrice Rio Capella, Selasa (6/4/2021). "Kalau dia merasa difitnah, ya sudah nanti kita buat tes DNA. Silahkan lapor polisi, tes DNA. Kita siap tes DNA."

 

Lewat Razman, Era Setyowati juga menjawab tudingan pihak Profesor Muradi soal fitnah dan pencemaran nama baik Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad) itu. "Apa yang mau difitnah? Dia sudah datang ke kantor saya, ada saksinya. Terus dia buat penawaran, ya macam-macam. Kok fitnah? Apa yang difitnah?." 

 

Sang pengacara memastikan kliennya, yang berkenalan dengan Prof. M sejak 2016, sudah menikah siri. Sierra mengaku dibelikan apartemen, dan biaya hidupnya ditanggung pejabat BUMN itu. Tetapi, sejak anak mereka lahir, pria kelahiran Jakarta, 10 Mei 1975 itu, menghilang. Tidak lagi memberikan nafkah, termasuk untuk biaya hidup sang anak yang kini berusia 8 bulan. Karena itulah, ia mengadu ke KPAI.

 

Tetapi, seperti sudah diberitakan, Muradi melalui kuasa hukumnya, Patrice Rio Capella menjawab pengakuan Era Setyowati soal anak hasil hubungan dengan kliennya itu. Patrice menilai, keterangan Era mengada-ada dan sudah menjurus ke arah fitnah, bahkan pemerasan. Oleh pihak Profesor Muradi, Era Setyowati diminta melakukan tes DNA guna membuktikan ucapannya.