EmitenNews.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akhirnya angkat bicara soal sengkarut yang menyeret perseroan dalam pusara kasus kredit macet yang terindikasi merugikan negara oleh Titan Group sebagai perusahaan tambang batubara.

 

Dalam keterangan resminya, Manajemen BNGA menjelaskan bahwa CIMB Niaga benar merupakan anggota sindikasi yang memberikan pinjaman kepada PT Titan Infra Energy (TIE). Jumlah kucuran awal sebesar USD450 juta, porsi CIMB Niaga adalah 20%, porsi Bank Mandiri adalah 60% bukan 80% dan sedangkan sisanya 20% adalah Credit Suisse dan Trafigura.

 

Saat ini pinjaman TIE berstatus kredit macet, namun kegiatan operasional TIE masih berjalan. CIMB Niaga mengetahui pelaporan yang dilakukan Bank Mandiri ke kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan TIE dan anak perusahaan ketika CIMB Niaga diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan. CIMB Niaga tidak mengetahui mengenai gugatan praperadilan yang dilancarkan TIE terhadap Bareskrim Polri, kata Fransiska Oei Direktur Kepatuhan Bank CIMB Niaga, Selasa (21/6/2022).

 

CIMB Niaga tidak melakukan tindakan apapun berkaitan dengan kasus hukum yang disebutkan dalam pemberitaan. Para kreditur dan TIE saat ini masih mendiskusikan skema restrukturisasi pinjaman, tegas Fransiska.



Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Titan Infra melayangkan gugatan karena menilai penyidikan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening milik Titan Group sebagai perbuatan melanggar hukum.

 

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono merasa perlu mendesak agar majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan Titan Infra dengan prinsip hukum Amicus Curiae.

 

“Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 19 Juni 2022.

 

Arief mengatakan Bank Mandiri yang mengucurkan kredit USD266 juta atau 80 persen kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan USD133 juta atau senilai Rp1,9 triliun, sehingga total kredit yang diterima Titan Rp5,8 triliun.

 

Arief mengatakan Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Kesepakatan itu ditandatangani pada 28 Agustus 2018.