EmitenNews.com - Salah satu hal yang cukup mendapatkan perhatian masyarakat pada industri perusahaan pembiayaan, terkait penarikan kendaraan oleh debt collector Perusahaan Pembiayaan. Terutama pada saat awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Antara lain karena itulah Otoritas Jasa Keuangan melakukan sosialisasi mengenai jaminan fidusia. OJK menerima banyak pengaduan terkait penarikan kendaraan oleh debt collector.


"Kami menyelenggarakan sosialisasi, untuk menciptakan pemahaman komprehensif atas konsep jaminan fidusia yang sesuai peraturan perundang-undangan," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso mewakili Yusup Ansori, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Fidusia kepada perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum, konsumen, dan masyarakat di wilayah Sumatera Utara, Selasa (27/9/2022).


Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pemahaman terkait jaminan fidusia khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Salah satunya kepada perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum, konsumen, dan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.


Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Yustianus Dapot menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan banyak menerima pengaduan terkait dengan penarikan kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan. Salah satu penyebabnya, kata dia, rendahnya pemahaman Debitur akan isi perjanjian pembiayaan termasuk mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Terutama pascaterbitnya Putusan MK Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.


Permasalahan lainnya terkait dengan penagihan. Antara lain debt collector belum tersertifikasi, tidak memiliki dokumen pendukung seperti surat tugas dan copy sertifikat fidusia, serta adanya debt collector yang melakukan tindakan kekerasan.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada pokoknya menyatakan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.


"Selain itu, OJK juga memperkuat aspek regulasi baik di sisi pengawasan dan perlindungan konsumen sehingga permasalahan pada jaminan fidusia dapat diminimalisasi, nasabah terlindungi, dan industri pembiayaan dapat tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat," katanya.


OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.


Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Afri Leonardo dari Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Suwandi Wiratno selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, dan Kombes Pol Antonius Agus Rahmanto SIK M.Si dari Kepolisian Republik Indonesia.


Satu hal yang menggembirakan, kinerja perusahaan pembiayaan di Sumatera Utara saat ini dalam kondisi stabil dan bertumbuh. Itu terlihat dari jumlah piutang pembiayaan yang telah disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan di Sumatera Utara untuk posisi Juli 2022 sebesar Rp17,09 triliun. Terjadi peningkatan sebesar 9,60% secara year on year.


Tingkat piutang bermasalah atau Non Performing Financing Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 1,90%. Itu menunjukkan perbaikan dibanding posisi tahun lalu, Juli 2021 yang tercatat sebesar 3,00%. ***