Tetapi, merujuk Pasal 40 ayat (4), walau SP3 sudah diterbitkan, KPK bisa mencabut penghentian perkara apabila ditemukan bukti baru. Berikut bunyi Pasal 40 ayat (4) UU KPKi: Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juni 2019. Kedua pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, kemudian menjadi buronan sejak September 2019 setelah selalu mangkir dari panggilan KPK. Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), status tersangka Sjamsul dan Itjih gugur. Diduga selama pelarian keduanya di Singapura. Tidak jauh-jauh amat sebenarnya. Kini kasus yang melibatkan mereka sudah berstatus SP3, sehingga keduanya menjadi manusia bebas. ***
Related News

Usai Bertemu Prabowo, Jepang Siap Biayai PLTP Rp8,2T di SumbarĀ

Ini Tiga Tersangka TPPU Kasus Suap Putusan Lepas CPO, Cek Namanya

Februari 2025, Angka Pengangguran di Indonesia Naik 83 Ribu Orang

Jalin MoU dengan LPSK, Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis

Kolaborasi KORIKA-AREA31 Atasi Dampak Kesehatan Akibat Perubahan Iklim

Tidak Bisa Lagi Tangkap Pimpinan BUMN, Ini Langkah KPK