Tetapi, merujuk Pasal 40 ayat (4), walau SP3 sudah diterbitkan, KPK bisa mencabut penghentian perkara apabila ditemukan bukti baru. Berikut bunyi Pasal 40 ayat (4) UU KPKi: Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juni 2019. Kedua pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, kemudian menjadi buronan sejak September 2019 setelah selalu mangkir dari panggilan KPK. Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), status tersangka Sjamsul dan Itjih gugur. Diduga selama pelarian keduanya di Singapura. Tidak jauh-jauh amat sebenarnya. Kini kasus yang melibatkan mereka sudah berstatus SP3, sehingga keduanya menjadi manusia bebas. ***
Related News
Pastikan Akses Pendidikan, Pembangunan 300.000 Jembatan Jadi Prioritas
Kementerian ESDM Fokus Pulihkan Pasokan Listrik dan BBM di Sumatera
Kasus Timah: Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun
Demi Negara, Mentan Amran Pecat Staf yang Ngaku Dirjen Palak Petani
Pekanbaru Pelaksana PSN Peternakan Terpadu 2026, Wali Kota Siap Gerak
Kalau Bea Cukai Tak Segera Berbenah, Menkeu Beri Ultimatum Ini





