Tetapi, merujuk Pasal 40 ayat (4), walau SP3 sudah diterbitkan, KPK bisa mencabut penghentian perkara apabila ditemukan bukti baru. Berikut bunyi Pasal 40 ayat (4) UU KPKi: Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juni 2019. Kedua pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, kemudian menjadi buronan sejak September 2019 setelah selalu mangkir dari panggilan KPK. Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), status tersangka Sjamsul dan Itjih gugur. Diduga selama pelarian keduanya di Singapura. Tidak jauh-jauh amat sebenarnya. Kini kasus yang melibatkan mereka sudah berstatus SP3, sehingga keduanya menjadi manusia bebas. ***
Related News

Tambahan Dana Operasional Wali Kota Semarang Tradisi Sejak Hendi

Eks Dirut Bjb Jadi Tersangka, Kejagung Yakin tak Ganggu Perkara KPK

Cegah Kerusakan Lingkungan, Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Tambang

Vonis Tom Lembong, Kejaksaan Agung Pastikan JPU Ajukan Banding

Menteri PUPR dan Menko AHY Apresiasi Tanggul Laut Tol Semarang-Demak

Hotman Paris Dukung Revisi KUHAP, Agar Pengacara tak Jadi Patung