EmitenNews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel kedua tahun ini yakni Sukuk Ritel/SR seri SR020 pada 1 Maret 2024. Jadwal (tentative) penerbitan sekaligus mulai masa penawaran SR020 pada 1 Maret 2024 dengan sebelumnya, pada Selasa pekan depan atau 27 Februari 2024, rencananya (tentive) Kementerian Keuangan akan mengumumkan imbalan atau kupon SR020.

Sukuk Ritel menurut Kemenkeu produk investasi syariah ditawarkan pemerintah kepada individu warga negara indonesia (WNI), sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Sukuk Ritel dikelola berdasar prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (usury), dan telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased.

Dana hasil penerbitan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat barang milik negara untuk disewakan kepada pemerintah, dan pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Meski berlabel halal dan dikelola dengan prinsip syariah, Sukuk Ritel bisa dibeli seluruh WNI tanpa memandang latar belakang agama maupun kepercayaan. Seperti seri-seri SBN Ritel sebelumnya, SR020 dapat dibeli selama masa penawaran melalui mitra distribusi SBN Ritel ditetapkan Kementerian Keuangan.

Setidaknya ada enam karakteristik Sukuk Ritel yakni pertama, untuk individu WNI. Kedua, pengelolaan investasi dengan prinsip syariah. Ketiga, hingga penerbitan Sukuk Ritel nilai pemesanan mulai dari Rp1 juta. Keempat, pada SR001-SR017 diterbitkan dalam tenor 3 tahun, namun pada seri SR018-SR020, pemerintah menerbitkannya dalam 2 tenor yakni tenor 3 tahun dan 5 tahun. Kelima, imbalan bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan. Keenam, dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik. (*)