Sultan HB X Minta Perangkat Desa dan ASN Netral dalam Pemilu, Jika Melanggar ada Sanksi

Sultan Hamengku Buwono X. dok. Kompas.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengatakan bahwa sebagai pelayan publik, ASN termasuk kepala desa atau lurah beserta perangkatnya harus bersikap netral.
"Karena mereka adalah pelayan publik, harus melayani semuanya sehingga tidak boleh berpihak," kata Mohammad Najib.
Netralitas aparatur desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah, pemilihan umum, dan pemilihan presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mohammad Najib mengingatkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila netralitas itu dilanggar. "Alhamdulillah kalau di Yogyakarta belum ada (perangkat desa melanggar)." ***
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya