EmitenNews.com - Minna Padi Investama (MU) bikin kesal Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu menyusul laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Minna Padi tidak akurat alias morat marit. Oleh karena itu, operator pasar modal indonesia mengganjar Minna Padi dengan hukuman terbaru.

Ya, hukuman itu berupa sanksi peringatan tertulis, dan denda Rp25 juta. ”Berdasar hasil pemantauan dan pemeriksaan Bursa diketahui perusahaan menyajikan laporan MKBD secara tidak akurat,” tegas Irvan Susandy, Direktur BEI.

Sebelumnya, BEI telah melakukan suspensi terhadap Minna Padi Investama Sekuritas. Itu karena MKBD Minna Padi tidak memenuhi syarat. Per 14 Mei 2024, MKBD Minna Padi Investama Sekuritas tidak sesuai ketentuan minimum.

Oleh karena itu, Minna Padi Investama Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di gelanggang pasar modal indonesia sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. ”Suspensi berlaku efektif terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Rabu, 15 Mei 2024,” tegas Irvan Susandy, Direktur BEI. 

Tindakan pembekuan itu, didasari data dan fakta, berdasar hasil pemantauan operator pasar modal terhadap sistem pusat pelaporan modal kerja bersih disesuaikan nilai MKBD Minna Padi Investama Sekuritas tidak memenuhi ketentuan minimum. 

Minna Padi Investama Sekuritas mengantongi izin penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek. Perusahaan mempunyai modal dasar Rp800 miliar, dan modal disetor Rp282,68 miliar. Modal kerja bersih disesuaikan terakhir bertengger di kisaran Rp26,29 miliar. 

Sepanjang Januari 2024, rata-rata MKBD Minna Padi Investama Sekuritas senilai Rp33,21 miliar dengan nilai transaksi Rp339,31 miliar. Lalu, Februari 2024 MKBD Rp32,47 miliar dengan nilai transaksi Rp125,76 miliar. Selanjutnya, pada Maret 2024, MKBD Minna Padi Rp37,13 miliar dengan transaksi Rp165,25 miliar.

Berikutnya, April 2024 nilai MKBD menjadi Rp29,98 miliar dengan nilai transaksi nihil. Kemudian, pada Mei 2024, rata-rata nilai MKBD susut ke level Rp26,98 miliar dengan nilai transaksi juga nihil. Sebagai informasi, berdasar Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek, dikurangi seluruh liabilitas perusahaan efek, dan ranking liabilities, ditambah utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya. MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter), dan perantara pedagang (broker) minimal Rp25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan. Lalu, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi Rp200 juta, ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan perusahaan. (*)