Tangkal Praktik Perpindahan Debitur Komersial ke KUR, Kebijakan KUR Dirombak
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah melakukan perubahan fundamental terhadap Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023, diantaranya menerapkan suku bunga/marjin berjenjang bagi debitur KUR berulang demi meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi, dan mendorong perluasan akses pembiayaan dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru.
Perubahan fitur kebijakan yang tertuang dalam Permenko 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tersebut, juga mengatur reformulasi kriteria calon penerima KUR yang bertujuan menghilangkan praktik perpindahan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR serta penerapan suku bunga/marjin KUR Super Mikro (plafon s.d. Rp10 juta) sebesar 3% untuk peningkatan akses pembiayaan di skala usaha ultra mikro.
"Memperhatikan dinamika penyaluran KUR pada Semester I, perlu adanya penyesuaian target penyaluran KUR di tahun 2023. Dengan tetap menjaga jumlah dan kualitas disbursement KUR dan memperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir laman Kementerian.
Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penyaluran KUR selama Semester I dan proyeksi pemenuhan target di Semester II tahun 2023. Fokus utama pembahasan adalah menjaga kualitas penyaluran KUR dan kepastian proses bisnis penyaluran KUR dengan mempercepat penetapan regulasi yang dibutuhkan.
Dalam rapat juga dibahas upaya penyempurnaan Permenko 1 Tahun 2023 untuk mempertegas penerjemahan dan memperjelas aturan pelaksanaan penyaluran KUR. Diharapkan dengan penyempurnaan tersebut, penyaluran KUR makin kredibel dan tepat sasaran.
Rapat juga memutuskan penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) seluruh skema KUR tetap dan akan segera ditindaklanjuti dengan perangkat regulasi Keputusan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis dari Kuasa Pengguna Anggaran, diharapkan dengan keputusan Komjak ini akan mempercepat penyaluran KUR.
Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR Semester II 2023, juga dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.
Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga / subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah akselerasi penyaluran KUR di Semester II tahun 2023.
Lebih lanjut, realisasi penyaluran KUR per 30 Juni 2023 sendiri telah mencapai Rp105,47 triliun dan diberikan kepada 1,91 juta debitur. Baki Debet KUR per 30 Juni sebesar Rp466 triliun yang disalurkan kepada 41,67 juta debitur KUR, dengan Non-Performing Loan (NPL) posisi April 2023 terjaga di level 1,63%.
Jika dilihat dari sisi jumlah penyaluran, realisasi KUR pada semester I tahun 2023 kembali ke pola normal sebelum pandemi Covid-19 setelah pencabutan PPKM, di sisi kualitas penyaluran tahun ini lebih memenuhi aspek penyaluran KUR yang tepat sasaran, mendorong debitur KUR naikkelas, dan memperluas penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur KUR baru.
Related News
15 Calon Emiten Mengantre IPO, 11 Beraset Jumbo
Fitch Afirmasi Peringkat KPEI di Level Tertinggi AAA(idn)
Saham Terus Melonjak, Kini Berakhir Digembok BEI
Kabar Gembira Dari Purbaya, Pemerintah Siapkan Insentif Investor Ritel
Sudah Dua Yang Masuk, OJK Umumkan Paket Calon Direksi BEI Pada 4 Mei
OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Apa Saja?





