Temukan Indikasi Jual Beli Kuota Haji, Kita Tunggu Aksi KPK
:
0
Menteri Agama 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (tengah depan) mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dok. UIN Bandung.
EmitenNews.com - Mari menunggu penyelesaian secara hukum dugaan permainan jual beli kuota haji khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus indikasi adanya penyelewengan, yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tersebut.
Permainan jual beli kuota haji khusus itu, ditengarai melibatkan Kementerian Agama serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), bekerja sama dengan agen travel haji dan umrah pada penyelenggaraan Haji 2023-2025.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (26/7/2025), Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, awalnya Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebesar 20 ribu jemaah kepada Indonesia. Tambahan itu diberikan untuk memangkas antrean panjang calon jemaah haji.
"Jadi, kalau mau naik haji, daftar hari ini, nanti 25 tahun mendatang baru bisa berangkatnya. Untuk memperpendek, atau memangkas itu, kuotanya harus diperbesar, yang berangkat harus lebih banyak. Diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu kuota tambahan," kata Asep Guntur Rahayu kepada pers.
Sayangnya, realisasi penggunaan kuota tambahan tersebut diduga menyimpang dari aturan yang berlaku. Seharusnya, kuota itu dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler, karena antreannya berpuluh tahun. Lalu,8 persen baru untuk haji khusus. Tetapi, dalam praktiknya, justru terjadi pembagian yang tidak semestinya. Masing-masing 50 persen.
KPK menilai penyimpangan ini mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak swasta, khususnya biro atau agen travel haji plus. Seharusnya tidak dibagi 50-50. Tetapi, dibagi 50-50 persen, ada keuntungan yang diambil dari peserta dari jamaah haji khusus.
Meski belum merinci siapa pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut, Asep menegaskan, dugaan korupsi itu, menyasar agen travel haji dan pejabat negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sudah memanggil, dan memeriksa pihak travel agen, dalam upaya menelusuri masalah dari hilir. KPK sudah tahu ada pembagian 50:50 persen, tetapi proses pembagiannya seperti apa?
“Artinya di hilir berapa dia terima, terima kuotanya, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti," jelas Asep Guntur Rahayu.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil dari praktik jual beli kuota tersebut. Termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara. Semua itulah yang sedang komisi antirasuah telusuri, dan dalami.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





